Polisi tetapkan Sekda Nias Selatan sebagai tersangka kasus tanahArtikel 1 : AF, seorang pejabat Pemkab Semarang, Jawa Tengah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsipembangunan lapangan pacuan kuda berikut fasilitas pendukung di Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pembangunan tahap II lapangan pacuan kuda dan fasilitas pendukungnya tersebut, dibiayai APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 dengan total nilai sekitar Rp 12 miliar.

Kepala Kejari Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan pacuan kuda Tegalwaton, statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Karena proses penyelidikan sudah selesai dilakukan.

"Ada sekitar 20 saksi yang sudah dimintai keterangan saat penyelidikan. Saat ini prosesnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Semarang berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sila didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambarawa, Agus Darmawijaya, Minggu(2/2).

Pekan depan, kata Agus, penyidik Kejari Ambarawa akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.

"Jumlah saksinya bisa berkembang selama pemeriksaan. Termasuk tersangkanya bertambah atau tidak, nanti dilihat setelah pemeriksaan tersangka, semua tergantung hasil perkembangan penyidikannya," jelasnya.

Agus menambahkan, spesifikasi pembangunan fisik lapangan pacuan kuda dan fasilitas pendukung lainnya, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam kontrak kerja.

"Pembangunan fisik bangunan diduga ada penyimpangan karena ada perbedaan spesifikasi yang ada dalam kontrak kerja. Tapi yang bisa menentukan secara pasti adanya penyimpangan dari ahli fisik bangunan," jelas Agus.

"Baru beberapa spesifikasi fisik bangunan yang kita hitung. Untuk memastikan berapa nilai kerugiannya, menunggu hasil penghitungan auditor," tandasnya.

AF dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat dikonfirmasi, AF mengaku belum tahu jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ambarawa. "Saya belum tahu," katanya singkat

Artikel 2 : Polisi telah mengungkap dugaan tindak pidanakorupsi dalam pengadaan tanah dan pembebasan lahan pembangunan Balai Benih Induk di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara.

Menurut Kasubdit I Dana Bantuan Mabes Polri Kombes Siswanto , polisi telah menetapkan Sekda Nias berinisial AL, Asisten Sekda Nias Selatan berinisial FS, dan pemilik tanah FAD sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Para tersangka memakai dana pembebasan lahan berasal dari dokumen penggunaan anggaran Kantor Badan Pengolahan Keuangan dan Kekayaan Daerah Nias pada 2012. Anggarannya mencapai Rp 15,6 miliar," kata Siswanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (37/1).

Ia menjelaskan, sebelumnya anggaran tersebut tidak dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan baru ditetapkan pada APBD 2012. "Dalam anggaran dana tersebut ditulis untuk digunakan dalam pembebasan lahan untuk Bandara Silambo," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa 7 orang saksi dan berhasil menyita barang bukti berupa dokumen keuangan anggaran dan pembebasan tanah mark up. "Itu kemudian kita tindak lanjuti dan sudah diproses lebih lanjut," katanya.

Kasus ini bermula saat FAD mengirim surat kepada Bupati Nias Selatan. Isi surat itu soal penawaran harga tanah untuk pembibitan. Tanah itu terletak di Jalan Nanowa. Tanah itu luasnya 6,4 hektare dengan harga Rp 25 ribu/Meter persegi. 

Setelah ditelusuri, pembangunan itu lokasinya di Desa Bawonifaoso. Karena perbedaan ini, negara merugi Rp 10 miliar.

Sumber : merdeka.com

0 Comment:

Post a Comment

 
Top